Belitung News – DKUKMPTK Belitung mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Belitung agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Imbauan ini muncul menjelang perayaan Idul Fitri 2026 untuk menjaga kepatuhan hukum serta memastikan kesejahteraan pekerja. Pemerintah daerah menegaskan pembayaran THR harus dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kepala DKUKMPTK Belitung menyatakan pihaknya aktif memantau perusahaan agar memenuhi kewajiban ini. Ia menekankan bahwa keterlambatan atau pelanggaran pembayaran THR dapat menimbulkan sanksi administratif maupun teguran resmi. Pemerintah daerah bekerja sama dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
Baca Juga : BPS: Ekspor Bangka Belitung naik 109 persen pada Januari 2026
DKUKMPTK Belitung juga menyediakan layanan konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Masyarakat dapat melaporkan perusahaan yang belum membayar atau menunda THR agar petugas melakukan langkah mediasi atau penegakan aturan sesuai hukum yang berlaku. Upaya ini dilakukan agar hubungan industrial tetap harmonis dan adil.
Selain itu, pemerintah daerah mendorong perusahaan menyusun perencanaan keuangan tahunan untuk memastikan ketersediaan dana THR. Langkah proaktif ini membantu perusahaan memenuhi kewajiban tepat waktu sekaligus menjaga reputasi di mata karyawan dan publik. Pekerja juga diimbau memanfaatkan hak mereka dengan bijak dan berkomunikasi langsung dengan HRD perusahaan.
DKUKMPTK Belitung menekankan pentingnya kesadaran bersama antara pengusaha dan pekerja. Pembayaran THR tepat waktu mencerminkan kepatuhan hukum sekaligus tanggung jawab sosial perusahaan. Pemerintah daerah akan terus mengawasi pelaksanaan ketentuan ini hingga seluruh perusahaan di Belitung mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan imbauan ini, DKUKMPTK Belitung berharap suasana hari raya Idul Fitri 2026 dapat dirayakan dengan aman dan nyaman. Pekerja menerima haknya tepat waktu, sementara perusahaan menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan hukum dan kesejahteraan karyawan.